Interpelasi – Pansus, Siapa Yang “Genit”

Interpelasi – Pansus, Siapa Yang “Genit”
Foto : Kopi Kapiten Khas Pasuruan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah diusulkan oleh dokter Kasiman dari fraksi Gerindra dan diamini oleh fraksi Golkar,Nasdem dan PKS terkait pembentukan Pansus Investigasi Kopi Kapiten, pada akhir sidang paripurna penyampaian pendapat komisi atas LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2023, Senin(4/3/24)kemarin.

Keberadaan Pansus Investigasi Kopi Kapiten, nampaknya menjadi tranding topik yang menghangat di Kabupaten Pasuruan. Salah satu pemerhati sosial Lujeng Sudarto Direktur Pusaka (Pusat Studi Kebijakan) yang intens dengan isue sosial-politik, saat diminta tanggapannya atas usulan Hak Interpelasi dan Pansus Investigasi,Selasa(5/3/24) mengatakan

” Hak Interpelasi mutasi dan pansus investigasi kopi adalah sama hak konstitusional anggota dprd, menurut saya keduanya silahkan dilanjut untuk diuji untuk diketahui mana yg merupakan permasalahan faktual dan perundang-undangan yg dilanggar.

Kami berharapa baik interpelasi mutasi dan pansus kopi kapiten tidak sekedar gimmick politik yg sensasional.

Saya tidak tertarik membicarakan siapa yg dapat political benefit.

Tapi untuk mengetahui apakah interpelasi atau pansus yg faktual. Jika faktualnya ada peraturan perundang-undangan yg dilanggar maka harus dilanjutkan menjadi angket untuk dilakukan penyelidikan, dan jika ada yg terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka sangat mungkin direkomendasikan ke proses penegakan hukum. Artinya secara kelembagaan, kami Pusaka

meminta kedua hak tersebut tetap dilanjutkan. Pasti nanti akan ketahuan oleh seluruh masyarakat Kab.Pasuruam mana hak konstitusi wakil rakyat yg dinilai genit dan gimmick dan mana yg jelas-jelas berdasarkan kasus yg faktual.

Apakah yg genit yg mengusulkan interpelasi ataukah yg mengusulkan pansus,”ujar Lujeng.

Sementara itu Ketua DPRD Kab Pasuruan HM.Sudiono Fauzan menuturkan,” pengajuan hak interpelasi dan pansus oleh anggota, adalah hak konstitusi yang dilindungi undang-undang. Kami pimpinan dewan bersama fraksi serta komisi, telah mengagendakan kedua usulan tersebut pada rapat Banmus dan memparipurnakan, Kamis(7/3/24) lusa,”tutur Mas Dion sapaan akrab Ketua DPRD Kab.Pasuruan melalui sambungan telepon selularnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada medio akhir Februari 2023 suhu politik Kab.Pasuruan sedikit memanas. Hal ini disebabkan adanya dorongan sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD Kab.Pasuruan mempergunakan Hak Interpelasi atas kebijakan Pj Bupati yang diduga menyimpang serta menabrak undang-undang.

Diantara kebijakan yang dianggap menabrak undang-undang tersebut yakni mencoret logo Kopi Kapiten yang telah memiliki hak cipta atau merk yang telah disahkan negara sebagai produk milik Kab.Pasuruan dan dugaan adanya transaksional atas mutasi jabatan eselon II,III dan IV.

Bahkan ratusan massa dari 6 kecamatan dan berasal dari sejumlah organisasi pada Senin(4/7/24), mengepung kantor wakil rakyat, guna meminta DPRD mengirm surat pada Pj Gubernur dan Kemendagri untun memecat Andriyanto sebagai Pj Bupati Pasuruan.

Tak sampai disitu saja, ratusan banser juga melurug kantor Bupati Pasuruan di komplek perkantoran Raci-Bangil.Sementara Pj Bupati Pasuruan, telah beberapa kali menyatakan bahwa pencoretan tersebut bukan atas perintah dirinya dan telah pula meminta maaf kepada Irsyad Yusuf dihadapan para kyai sepuh di kantor PCNU Kab.Pasuruan. (*)