Temuan Terlibat Kampanye, Caleg Demokrat Laporkan Kades Temon ke Bawaslu Mojokerto

Temuan Terlibat Kampanye, Caleg Demokrat Laporkan Kades Temon ke Bawaslu Mojokerto
Dua Caleg Partai Demokrat Dapil lll saat melaporkan Kepala Desa Temon Kec. Trowulan (SR) ke Bawaslu Kab. Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dua calon legislatif ( Caleg ) Partai Demokrat Dapil lll No urut 1 dan No urut 3, H. Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H., melaporkan Kepala Desa Temon Kec. Trowulan (SR) ke Bawaslu Kab. Mojokerto. Pasalnya jabatan Kades tersebut diduga terlibat aktif dalam mendukung salah satu caleg Partai Demokrat nomor urut 2 mulai dari pelaksanaan kampanye hingga akhir penghitungan suara.

H. Surasa dan Ananda menjelaskan dasar melaporkan Kades Temon Kec. Trowulan tersebut, karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terlepas caleg partai Demokrat No urut 2, yang statusnya istri Kades Temon tersebut sukses menuju kursi DPRD Kabupaten Mojokerto atau tidak, namun namun sebagai Kades tetap harus netral berpolitik. Karena kedapatan ada pelanggaran, maka kami laporkan ke Bawaslu setempat.

“Karena diketahui Kades Temon terlibat aktif untuk mendukung salah satu caleg No urut 2 baik pada pelaksanaan kampanye sampai pada penghitungan suara di TPS, maka kami laporkan ke Baweaslu dan biar Bawaslu yang menproses sesuai ketentuan,” jelas H. Sduroso dan Ananda, Kamis (22/2/2024)

H.Surasa sudah menyerahkan bukti-bukti adanya kecurangan di sejumlah TPS di Desa Temon ke Kantor Bawaslu kabupaten Mojokerto Senin (19/2/2024). Selain itu Kades Kades Temon juga kedapatan tidak mengajukan cuti tapi aktif ikut berkampanye untuk menyukseskan salah caleg yang kebetulan adalah istrinya.

“Sejauh ini, Kades Temon tidak mengajukan cuti saat membantu istrinya, kalau memang benar-benar cuti otomatis ada PLh di Kantor Desanya. Selama ini nggak ada PLHnya,”jelas Surasa kepada komisioner Deni Mustofa

Hal senada juga disampaikan oleh Ananda Ubaid Sihabuddin Argi S.H, menyampaikan, peran kepala desa Temon dalam membantu caleg sangat aktif. Mulai dari kampanye hingga pencoblosan kades Temon sangat dominan. ”Kepala Desa Temon mulai dari kampanye selalu turut berperan, dan saat pencoblosan ia selalu berada dilokasi TPS dan bilik suara,” tandasnya.

Camat Trowulan, Drs Mujiono dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan politik Kades Temon sudah mengajukan ijin cuti untuk ikut kampanye, dalam pemilu 2024 atau tidak, pihaknya langsung melakukan pengecekan surat menyurat di kantornya.

“Sejauh ini tidak ada berkas pengajuan cuti dari kades di wilayah Kecamatan Trowulan untuk ikut berkampanye”tegas camat Trowulan saat ditemui di lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan. Kamis (22/2/2024)
Masih kata Camat Trowulan, adanya masalah tersebut pihak telah mewanti-wanti terkait Netralitas ASN bahkan semua Kepala Desa menandatangani fakta integritas, dan juga memberi ruang kepala desa jika ingin berkampanye untuk mengajukan cuti.

Terkait dilaporkannya Kades Temon di Bawaslu, dirinya selaku pembina kepala desa, karena sudah masuk di Bawaslu pihaknya menunggu hasil keputusan dari Bawaslu. “Kami menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu seperti apa”kata camat Trowulan

Seperti di ketahui di Kab. Mojokerto sudah menyampaikan himbauan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun sanksinya jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Bawaslu Kab. Mojokerto, Dody Faizal masih belum merespon baik saat dikonfirmasi via WA maupun lewat telepon selulernya. Demikian juga sejumlah awak media yang konfirmasi di kantornya, Ketua Bawas. (*)