DPRD Kab.Pasuruan Tak Menjadwalkan PAW Atas 2 Anggotanya Yang Meninggal Dunia

DPRD Kab.Pasuruan Tak Menjadwalkan PAW Atas 2 Anggotanya Yang Meninggal Dunia
Foto : Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan memimpin rapat Banmus DPRD Kab.Pasuruan.

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kab.Pasuruan, diruang rapat gabungan pada Senin (19/2/24) menitik beratkan pada pembahasan proses PAW (Pergantian Antar Waktu) dua anggota DPRD Kab.Pasuruan yang meninggal dunia, yakni H.Djurianto (Fraksi Gerindra) dan HM Zaini (Fraksi Gabungan – PKS).

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kab Pasuruan mengatakan bahwa, untuk agenda PAW atas kedua anggota DPRD tersebut peraturan Gubernur Jawa Timur

Sesuai dengan amanat UU yaitu PP No. 12 tahun 2018 pasal 112 ayat 3 termaktub, paw anggota DPRD Kota/Kab tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan. Serta merujuk pada peraturan Gubernur Jawa Timur  No.100.1.4.2/10.13/001.2/2024,bahwa pengajuan/pengusulan PAW anggota DPRD Kota/Kab, disampaikan pada Gubernur Jawa Timur (Biro Kepemerintahan dan Otonomi Daerah) paling lambat pada 1 Februari 2024.

Sementara itu almarhum H.Jurianto dan almarhum HM.Zaini serta seluruh anggota DPRD Kab.Pasuruan dari hasil Pemilu 2019-2024, segera berakhir pada 21 Agustus 2024 mendatang,”terang Mas Dion Ketua DPRD Kab.Pasuruan.