Bawaslu Proses Kejelasan Temuan Ketua Panwascam Pacet Rangkap Jabatan ASN PPPK

Bawaslu Proses Kejelasan Temuan Ketua Panwascam Pacet Rangkap Jabatan ASN PPPK
Kantor Bawaslu Kab. Mojokerto, Jl. Raya Bangsal-Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab. Mojokerto memproses sekaligus mengevaluasi ulang anggota komisioner Panwascam Pacet-Mojokerto yang kedapatan merangkap jabatan yakni sebagai ASN PPPK Guru SMAN 1 sekaligus Ketua Panwascam Pacet Kab. Mojokerto, Senin (5/2/2024)..

Ketua Bawaslu Kab. Mojokerto Dody Faizal saat dikonfirmasi terkait anggta Paswascam Pacet bernama ADS panggilan akrabnya Sony membenarkan bahwa yang bersangkutan berkedudukan sebagai Anggota Panwascam (Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan) Pacet Kab. Mojokerto tahun 2024.

“Kami juga menerima aduan bahwa yang bersangkutan selain sebagai Ketua Panwascam Pacet, juga diketahui sebagai pejabat ASN PPPK, sebagai guru pengajar di SMAN Pacet. Atas aduan itu kini statusnya sedang kami proses dan membutuhkan waktu karena memadukan dengan reverensi berkaitan dengan boleh dan tidaknya rangkap jabatan tersebut,”jelas Ketua Bawaslu, Jelas Dody, kepada WartaTransparansi.com.

Dijelaskan kami mendata ulang dengan melihat berkas baik saat pengajuan hingga terbitnya SK sebagai anggota Panwascam Pacet. Kami juga ingin mengetahui SK yang bersangkutan sebagai ASN PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) sebagai guru pengajar di SMAN Pacet.

“Saat ini kami sedang melihat kembali berkas -berkasnya baik saat pengajuan permohonan pelamaran maupun SK pengangkatan sebagai anggota komisioner Panwascam Pacet, Karena sampai saat ini kami belum melihat adanya SK ASN PPPK yang bersangkutan sebagai guru di SMAN 1 Pacet”Pungkasnya.

Secara terpisah sejumlah anggta DPRD Kab. Mojokerto meminta Bawaslu secepatnya mengambil tindakan untuk melakukan pendataan ulang dan segera melaku PAW jika dimungkinkan. Mengngat pelaksanaan pemilu sudah dekat, tinggal 8 hari lagi.

“Mumpung masih ada waktu untuk melakukan PAW atau lainnya, Bawaslu sesepatnya memproses dan melakukan tindakan, agar pelaksanaan pemilu di wilayah Pacet bisa berlangsung kondusip,” ungkap salah satu anggota DPRD Kab. Mojokerto.

Sebelumnya juga masuk aduan terkait Ketua Panwascam Pacet, ADS bahwa ASN atau PPPK tidak boleh rangkap jabatan karena itu melanggar aturan yang berlaku terkait larangan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2017

Disebutkan, dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 terdapat kewajiban yang sama antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan mengenai kewajiban bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal (24) UU ASN No 20 Tahun 2023.

Intinya negara akan memberikan sanksi bagi PNS dan PPPK yang bersikap tidak netral. Sedangkan sanksi yang dijatuhkan bagi PNS dan PPPK yang tidak netral menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah hukuman disiplin. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan akibat melanggar aturan disiplin. Sedangkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, terdapat tiga tingkatan hukuman disiplin, yaitu:
*A. Hukuman disiplin tingkat ringan*
Hukuman disiplin tingkat ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
*B. Hukuman disiplin tingkat sedang
Hukuman disiplin tingkat sedang” berupa pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama enam, sembilan atau 12 bulan.
C. Hukuman disiplin tingkat berat
Hukuman disiplin tingkat berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Selain itu, hukuman disiplin tingkat berat juga dapat berupa pembebasan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun. Bahkan, hukuman disiplin tingkat berat dapat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (*)