JAKRATA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengaku akan menghormati dan menyikapi hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan sepenuh hati.
Menurutnya segala proses yang telah diupayakan tersebut telah mencapai titik akhir dan segala hasilnya harus diterima dengan lapang dada, karena judicial review terkait UU MD3 merupakan bagian dari proses demokrasi Indonesia yang semakin dewasa.
“Ini bukan soal gagal atau berhasil, tetapi soal koreksi atas suatu undang-undang yang dianggap dalam tanda petik yaitu kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat. Inilah demokrasi.
Jadi negara telah menyiapkan ruang bagi suatu undang-undang yang telah diundang-undangkan untuk dikoreksi,” ujarnya saat ditemui usai menerima kunjungan kenegaraan Presiden Timor Leste di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, opini yang muncul saat ini terkait kewenangan pemanggilan paksa harus diluruskan bahwa DPR bukan ingin hadir menjadi diktator, melainkan hanya ingin memudahkan kerja dari DPR sendiri.