PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sikap para guru di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pecah. Setelah beberapa waktu lalu ada dugaan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) mengarahkan nyoblos salah satu Caleg DPR RI, kini giliran guru anggota PGRI Kab. Pasuruan deklarasi bersikap netral pada Pemilu 2024, bulan depan.
Usai menghadiri Konferensi Kerja IV Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab. Pasuruan, mereka mendeklarasikan diri untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Sikap tegas guru di Pasuruan tersebut menyusul adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan Kanbupaten Pasuruan yang mendukung salah satu caleg DPR RI yanag tak lain adalah mantan Bupati Irsyad Yusuf, beberapa waktu lalu. Dan viral di media sosial serta rame dalam perbincangan masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Musta’in Ketua PGRI Kab. Pasuruan dihadapan peserta konferensi, yang pada intinya meminta agar ASN terutama para guru di Kabupaten Pasuruan untuk bersikap netral dengan tidak ikut serta menjadi tim sukses dan dukung mendukung pada pemilu mendatang, baik itu mendukung capres atau caleg.
” Anggota PGRI di Kab. Pasuruan 80% adalah berstatus ASN, jadi wajib hukumnya sebagai ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun baik dalam Perhelatan Pemilu Presiden maun Pemilu Legislatif. Ini sesuai dengan amanah perundangan yang berlaku,”tegas Musta’in, Sabtu (27/1/2024)
Deklarasi yang dilakukan oleh guru guru anggota PGRI Kab.Pasuruan tersebut juga direspon kalangan advocat Pasuruan. Menurut Direktur Pusat Advokasi Kebijakan (Pusaka) Pasuruan Lujeng Sudarto, deklarasi yang dilakukan oleh PGRI itu salah satu upaya untuk menunjukan pada masyarakat bahwa PGRI netral.
Lujeng Sudarto mengatakan, aksi PGRI tak lepas dari adanya indikasi kampanye terselubung yang dilakukan oleh jajaran Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan yang dikepalai oleh Hasbullah, untuk memberi dukungan pada salah satu caleg DPR RI yang juga mantan Bupati Pasuruan.
“Deklarasi yang dilakukan oleh Musta’in jangan hanya lips service, slogan ataupun gimmick semata. Namun harus pula dilakukan secara nyata dan konkrit. Sehingga apa yang telah teramanatkan pada perundangan pemilu dapat di implementasikan secara baik dan benar oleh para guru serta anggota PGRI. PGRI sendiri seharus juga bersikap tegas, jika mengetahui adanya oknum anggotanya berpolitik praktis,”tegas Lujeng Sudarto.