MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Mojokerto melakukan penertiban banner APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipaku pada pohon serta fasilitas tertentu. Penempatan APK tersebut selain melanggar juga dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan mengatakan, Bawaslu Kota Mojokerto bersama Satpol PP Kota Mojokerto lakukan penertiban pemasangan banner APK yang menyebar di tiga wilayah kecamatan yang ada di kota Mojokerto. Seperti di wilayayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon, Dan Kecamatan Kranggan.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain seperti pemasangan APK di tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum. Sedangkan banner APK yang melanggar langsung dicopot dan dimankan di kantor Bawaslu.
Pencopotan banner APK dinilai melanggar karena tidak sesuai dengan SK KPU komor 128 tahun 2023 dan perbawaslu 11 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023. ditemukan sebanyak 400 pelanggar APK di tiga wilayah Kecamatan di Kota Mojokerto
“Kita bagi menjadi tiga tim, dikarenakan ada tiga tempat yaitu wilayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon, Dan Kecamatan Kranggan. Hasil penertiban tersebut kita dapati banyak banner APK yang melakukan pelanggaran,” tegas Eri, saat dikonfirmasi, Sabtu *20/1/2024) .
Dijelaskan ada ratusan banner APK yang sudah di copot, karena dinilai melanggar aturan. Adapun rinciannya sebagai berikut. Di wilayah Kranggan ada 200 APK yang melanggar, di Magersari ada 100 APK, dan di Prajurit Kulon ada 100 APK.
“Total banner APK yang melanggar dan sudah dicopot petugas gabungan (anggota Bawaslu dan Satpol PP) ada 400 APK. Bahan APK yang kedapatan melanggar langsung kita copot dan kita masukkan mobil selanjutnya kita amankan di kantor Bawaslu,” kata Eri.
Eri juga mengatakan, kesalahan paling banyak yang dilakukan oleh parpol yaitu menempelkan APK di pohon secara langsung menggunakan paku, serta APK serta ditempel di tiang listrik. Sebelumnya pihak bawaslu Kota Mojokerto juga sudah lakukan sosialisasi inventarisir dan saran perbaikan (sarper) ke semua parpol untuk di tertibkan secara mandiri.
“Barang APK yang kita tertibkan, kita kumpulkan di depan halaman kantor Bawaslu, apabila nantinta ada tim dari parpol yang mengambil diperbolehkan. Tapi untuk pengambilannya harus menggunakan surat permohonan, kita tunggu sampai pemilu selesai setelah itu kita bersihkan,” tambah Eri.
Penertiban seperti ini lanjut Eri, tidak hanya berlangsung pada hari ini saja. Bawaslu akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar secara berkala. Bisa dilaksanakan satu minggu sekali atau 2 minggu sekali.
Dijelaskan saat ini kita terkendala dengan peralatan untuk melakukan pencopotan banner APK yang melanggar. Kita masih menggunakan tang biasa dan gampang gampang patah saat mencopot APK yang melanggar. Demikian juga dengan armadanya juga hanya dua kendaraan yang kita pakai dari Satpol PP Kota.
“Kalau armada yang kita gunakan sudah penuh dengan APK, kita kembali dulu ke kantor untuk menurunkan APK yang sudah dicopot, kemudian kembali lagi ke lokasi penertiban. Bisa sampai dua sampai tiga kali,” pungkas Eri. (*)