MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Warga Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto berinitial WA (40) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Ia diringkus polisi setelah menerima laporan dari warga, dimana sang istri memergoki langsung suaminya melakukan perbuatan cabul dengan anak tetangganya sendiri SM (14) yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Abdul Wahib membenarkan bahwa Satreskrim Polres Mojokerto sudah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Bulu, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban inisial SM (14), pelajar yang tinggal yang tinggal satu kampung dengan pelaku.
“Pelaku yang yang masih tetangga dekat korban sudah diamankan petugas Polres Mojokerto sepekan lalu tepatnya Jum,at (4/1/2024) lalu, dan saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut” jelas Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Abdul Wahib, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan orangtua korban, Muhamad Masduqi (38), anggota Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melacak keberadaan pelaku sekaligus menangkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap korban, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban berada di rumahnya sendirian.
“Saat itu Jumat (4/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB korban berada di dalam rumah sendirian. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat bertemu korban, pelaku menarik paksa tangan korban diajak masuk ke dalam kamar,” ujar Ipda Wahib, Selasa (9/1/2024).
Korban sempat berontak tidak mau meladeni permintaan pelaku. Namun pelaku terus membujuk korban hingga berhasil membuat korban diam. Awalnya pelaku hanya ingin memegang tubuh korban saja. Setelah berhasil mendekap korban, mendadak pelaku membuka paksa rok korban dan menurunkan celana dalam yang dikenakan korban. Kemudian pelaku memaksa korban duduk dipangkuannya.
Pada saat korban dipaksa duduk dipangkuan pelaku, sontak korban menjerit. Istri pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan korban begitu mendengar suara teriakan langsung mendekati ke arah suara tersebut di kamar korban.
Setelah istri pelaku masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci, memergoki suaminya (pelaku) mencabuli korban dengan paksa. Sontak istrinya mendorong tubuh pelaku yang masih suaminya sendiri, kemudian berteriak minta tolong warga sekitar rumah.
Sejumlah warga akhirnya berdatangan menuju rumah korban dan sebagian menghubungi orang tua korban yang sedang bekerja. Setelah ayah korban melapor ke polisi, pada saat itu juga pelaku diamankan di Polres Mojokerto.
“Pengakuan tersangka ternyata bukan sekali saja melakukan perbuatannya terhadap korban. Pada waktu korban masih duduk di bangku SD kelas 4 pada tahun 2019, pelaku juga sudah sering menyetubuhi korban di dalam kamar rumah pelaku, saat kedua orang tuanya sedang bekerja,” terang Wahib.
Selanjutnya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Satreskrim Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sarung motif kotak-kotak, baju lengan panjang milik tersangka, rok panjang motif bunga-bunga, celana dalam milik korban dan 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv kejadian pencabulan. (*)