KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilwali Kediri maupun Pilgub Jatim memasuki masa tenang kampanye, Minggu (24/6/2018).
Petugas melepas sejumlah APK yang masih terpasang di pinggir jalan.
Kabid Tramtibum, Nurkhamid mengatakan, sesuai aturan mulai Minggu (24/6/2018) sampai Selasa (26/6/2018) merupakan masa tenang kampanye.
Dan, para pasangan calon dan tim sukses tidak boleh mengadakan kampanye. Termasuk atribut kampanye yang terpasang di pinggir jalan juga harus bersih saat masa tenang.
” Baik APK yang dipasang KPU dan yang dipasang tim sukses pasangan calon harus bersih. Mulai Minggu (24/6/2018) pagi, tim menyisir sejumlah titik untuk menertibkan APK yang masih terpasang. Sehari sebelumnya kami sudah memberi waktu ke tim sukses untuk melepas sendiri APK,” kata Nurkhamid
Terpisah, M Wahyudi, Kimisioner KPU Kota Kediri mengungkapkan, untuk tahapan berikutnya, KPU akan mendistribusikan logistik dan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS).
Pendistribusian logistik dan pembentukan TPS akan dilakukan pada Selasa (26/6/2018). Pendistribusian logistik dilakukan dari KPU langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Nanti ada pendistribusian logistik secara simbolis dari KPU ke PPS,” ujar M Wahyudi.(bud)