MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan terkait menggelar operasi penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di kios-kios yang menyebar di kota Mojokerto.
Penyisiran barang dagangan ilegal secara serempak di 3 kecamatan di wilyah kota Mojokerto ini untuk meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan produk lainnya tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.
Pantauan dilokasi, tim gabungan yang dinahkodai Satpol PPP Kota Mojokerto terdiri dari 3 kelompok langsung menyebar di 3 wilayah kecamatan. Diantaranya kecamatan Kranggan, Kec. Magersasri dan kec. Prajuritkulon. Masing-masing kelompok langsung menyisir hampir semua kios di wilayah kecamatan masing-masing, Selasa (30/4/2025).
Petugas gabuang langsung mendatangi kios dan selanjutnya memeriksa barang kena cukai seperti rokok dan barang kemasan lainnya berpindah pindah dari kios satu ke kios lainnya baik yang menyebar di tepian jalan protokol maupun yang berada di pasar tradisional.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, dikonfirmasi saat operasi di salah satu kios di wilayah kec. Kranggan kota Mojokerto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal maupun barang kemasan lainnya yang bercukai yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Kegiatan operasi ini sebagai upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan kemasan barang lainnya tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu,” jelas Yoga Bayu Samudra.
Menurut Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, operasi yang dilaksanakan secara intensif ini, Satpol PP Kota Mojokerto menggandeng unsur dari Bea Cukai, TNI, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Tim yang terbagi 3 kelompok tersebut menyasar sejumlah toko kelontong, warung, dan kios serta di tempat-tempat penjualan rokok yang menyebar di ketiga kecamatan masuk wilayah kota Mojokerto.