Sebagai bagian dari proses hukum, berbagai barang bukti telah disita, mulai dari kendaraan hingga dokumen keuangan penting. Penahanan SA dilakukan guna mencegah hilangnya barang bukti serta kemungkinan tersangka melarikan diri.
“Kami memastikan penyelidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Senin (28/4/2025).
SA menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dana pendidikan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan kelangsungan proses belajar-mengajar. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus tetap dijaga demi masa depan pendidikan yang lebih baik. (*)