PONOROGO (WartaTransparansi.com) – Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kasus berawal dari penggeledahan ke sekolah SMK PGRI 2 pada November 2024 lalu. Penyidik mengembangkan dugaan penyalahgunaan dana BOS yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Berbagai bukti ditemukan, termasuk indikasi pembelian fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pengadaan aset yang tidak sesuai dengan keperluan pendidikan.