Hukrim  

Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Penipuan AI Pengubah Narasi Gubernur Khofifah

Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Penipuan AI Pengubah Narasi Gubernur Khofifah

Video tersebut, lanjut Nanang, diposting ke akun media sosial Tiktok dengan akun @khofiggh75g, @khofiljatim, @khofiaamlxh, @khofifahnew dan @khofiaindah.

“Video ini diunggah ke Tiktok untuk menjerat korban agar mentransfer uang,” ujarnya.

Pelaku sendiri diketahui melakukan aksi tersebut menggunakan nama Khofifah karena merupakan pejabat publik yang memiliki kredibilitas tinggi. Dalam video itu juga dicantumkan nomor WhatsApp agar korban tertarik.

Kapolda Nanang pun mengimbau masyarakat untuk bijak bermedsos. Ia juga meminta masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” pungkasnya. (fah/min)