Kasus ini bermula dari pengajuan kredit fiktif oleh ML ke bank. Dalam prosesnya, pencairan dana dilakukan tanpa memenuhi prosedur resmi, memperlihatkan kolusi antara pemohon dan pegawai bank.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” terang Putu Arya.
Saat ini, ML langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Putu Arya memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.
Ancaman Terhadap Kredibilitas Perbankan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia perbankan, terutama institusi yang seharusnya menjaga kepercayaan publik. Kolaborasi oknum internal dalam kejahatan korupsi memperjelas perlunya audit ketat dan pengawasan ekstra terhadap prosedur pemberian kredit.
Kejari Surabaya memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menjerat semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum tegas menjadi komitmen untuk memutus mata rantai korupsi yang merugikan rakyat dan negara. (u’ud/min)