ML Ditahan Setelah Bukti Lengkap Diungkap
SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya bergerak cepat membongkar praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,18 miliar. Seorang perempuan berinisial ML resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.
“Kami menetapkan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang dilakukan oleh ML untuk membuat kredit fiktif,” tegas Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pada Jumat, 25 April 2025.
Putu Arya mengungkapkan, dalam operasinya, ML tidak bekerja sendiri. Ia diduga kuat dibantu seorang oknum pegawai Bank BRI Unit Mulyosari untuk memuluskan pencairan kredit bodong tersebut. “Dari sana pelaku memperoleh uang Rp 5,18 miliar,” bebernya tanpa ragu.
Investigasi Kejari Surabaya mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak. Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Putu Arya menjawab lugas, “Yang pasti ada tapi masih akan kami dalami lagi.”
Fakta ini membuka potensi skandal korupsi yang lebih besar di sektor perbankan Surabaya, memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di institusi keuangan tersebut.
Skema Kredit Fiktif: Modus dan Jerat Hukum