MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Peristiwa gagal bayar koperasi MSI Syariah ini sekaligus menjad catatan tersendiri bagi kami selaku lembaga perlindungan konsumen yang ada di Magetan.
LPK satya Wiguna Wilaga meilai ada sistem pengawasan dari dinas koperasi selaku dinas yang memberikan izin berdirinya KSPS (Koperasi Simpan Pinjam Syariah)
” Sistem pengawasan dari Dinkop menurut kami kurang maksimal. seharusnya Koperasi itu setiap setahun sekali melakukan RAT,” tandas Gunadi Direktur LPK Satya Darma Wilaga.
R A T atau rapat anggota tahunan koperasi harus dilaksanakan di masing-masing kantor cabang koperasi. Hal ini sangat dibutuhkan agar seluruh anggota yang telah menanamkan sahamnya atau simpanannya di MSI ikut mengontrol perkembangan usaha yang dijalankan oleh MSI .
Jika di tengah perjalanan pengelolaan koperasi ada indikasi masalah dan ketidak sehatan sebuah koperasi maka seluruh anggota akan segera tahu dan mendapatkan informasi yang transparan dari pengelola, yang kemudian mengambil kesepakatan bersama dlm upaya langkah penyelamatan