Pada Senin, 17 Maret 2025, AAN datang ke tempat usaha rental BK dan menyewa satu unit sepeda motor. Sewa disepakati selama dua hari dengan biaya Rp. 400 ribu, yang langsung dibayar lunas oleh AAN. Nota perjanjian pun dibuat, lengkap dengan penyerahan kunci motor dan STNK.
Namun, masalah muncul ketika masa sewa berakhir. BK berusaha menghubungi AAN untuk meminta pengembalian motor, namun AAN justru berdalih ingin memperpanjang sewa.
“Korban sudah berkali-kali menagih, tetapi pelaku hanya janji-janji tanpa membayar sewa tambahan,” ujar Ipda Heri, Sabtu 26 April 2025.
Tak tinggal diam, BK mencoba mencari AAN ke alamat yang tercantum di identitas. Hasilnya nihil. Motor pun tak kembali.
“Korban merasa dirugikan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 32 juta,” lanjut Kapolsek.
Petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, diketahui AAN bersembunyi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Tanpa kesulitan berarti, AAN berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang digelapkan.
“Terduga pelaku kini kita tahan dan dijerat dengan tindak pidana penipuan serta penggelapan,” tegas Ipda Heri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental agar lebih waspada terhadap calon penyewa. (*)