Kediri  

Janji Manis Penyewa Motor Berujung Penjara

Janji Manis Penyewa Motor Berujung Penjara
Aksi petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem saat memperlihatkan AAN, pelaku penggelapan sepeda motor, setelah ditangkap di rumah kos Kampung Dalem, Kota Kediri. (Foto: Istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Aksi nekat seorang pemuda berinisial AAN (21) asal Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, akhirnya kandas di tangan polisi.

Petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem membekuk AAN pada Jumat 25 April 2025 setelah dilaporkan diduga membawa kabur sepeda motor rentalan milik salah satu warga Sukorejo Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan BK (46), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang menjadi korban.

Penulis: Moch Abi Madyan