LPK Satya Darma Wilaga Berikan Edukasi Pada Korban Gagal Bayar Koperasi Syariah MSI

LPK Satya Darma Wilaga Berikan Edukasi Pada Korban Gagal Bayar Koperasi Syariah MSI
Foto: Gunadi, SH Direktur LPK Satya Darma Wilaga

Saya selaku direktur lembaga perlindungan konsumen (Sataya Darma Wilaga) menyampaikan kepada seluruh Masyarakat khususnya di wilayah Magetan terkait kasus MSI agar melakukan upaya gugatan perdata.

Melalui pengadilan karena akan lebih solutif dan masuk akal bagi para nasabah yang uangnya sudah terlanjur masuk di MSI dan blum bisa di cairkan.

Saran kami para korban Koperasi MSI membentuk grup kemudian melakukan list pendataan inventarisir para korban yang uangnya telah masuk dan belum mendapat pengembalian selanjutnya secara berjamaah mereka para korban melakukan gugatan class action melalui pengadilan.

Setelah itu apa yang menjadi keputusan dari pengadilan harapan kita masih ada aset atau harta atau tabungan atau saldo yang ada di MSI yang bisa diselamatkan dan bisa dicairkan melalui mekanisme putusan dari pengadilan.

Kemudian dibagikan kepada para nasabah yang telah sepakat melakukan gugatan class action di depan tadi. cara ini saya kira lebih masuk akal dan lebih solutif bagi para nasabah yang saat ini sedang resah dan sedang cemas menanti-nanti kepastian dari pihak MSI.(*)

Penulis: Rudi Ardy