MAGETAN (WartaTransparansi.com) – KPU Magetan menetapkan Pasangan Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni sebagai Bupati – Wakik Bupati / Wakil Bupati Terpilih dalam pilkada tahun 2024. Prosesi penetapan KPU digelar melalui rapat pleno terbuka di Hotel Grand Wijaya Sarangan Jumat (25/4/2025).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih menjadi salah satu tahapan penting yang menandai hampir berakhirnya rangkaian tagapan dalam Pilkada 2024.
” hari ini, KPU Magetan resmi menetapkan Ibu Nanik dan Pak Suyatni sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” kata Noviano.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, membacakan langsung surat keputusan nomor 21 tahun 2025 dalam forum yang dihadiri lengkap oleh Forkopimda, Bawaslu, KPU Provinsi, DPRD, parpol pengusung, hingga tokoh masyarakat.
Dengan ini KPUD Magetan menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 01, saudari Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, dengan perolehan suara 137.345 atau 33,94 persen dari total suara sah sebagai pasangan terpilih.
Setelah penetapan bupati/ wakil bupati terpilih masih ada satu tahap lagi yakni pelantikan pasangan calon terpilih. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan pilkada serentak tahun 2024.(*)