Komitmen Jaga Kedaulatan Bahasa Indonesia Antar Pemprov Jatim Terima Penghargaan Kemendikdasmen

Komitmen Jaga Kedaulatan Bahasa Indonesia Antar Pemprov Jatim Terima Penghargaan Kemendikdasmen
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Kadindik Pemprov Jatim Aries Agung Paewai

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Jawa Timur menerima Penghargaan sebagai Provinsi Berkinerja Tinggi dengan Jumlah Peserta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Terbanyak tahun 2021-2024. Total ada sebanyak 151.249 peserta yang mengikuti UKBI.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Prof. Dr. Abdul Mu’ti kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Penghargaan diberikan saat peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pencanangan Komitmen Bersama Menjaga Kedaulatan Bahasa Indonesia di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Lt. 1, Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, (Kemendikdasmen) Senayan, Jumat, (25/4).

Sebagaimana diketahui, UKBI adalah sarana uji untuk mengukur tingkat kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis.

UKBI terdiri atas lima seksi, yaitu Seksi I Mendengarkan, Seksi II Merespons Kaidah, dan Seksi III Membaca, Seksi IV Menulis, dan Seksi V Berbicara yang dilaksanakan secara daring.

Selain itu, Khofifah secara khusus mengajak seluruh satuan pendidikan di Provinsi Jawa Timur dapat terus mengimplementasikan pedoman bahasa Indonesia dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan, sehingga tercipta budaya bahasa yang benar, efektif, dan bermartabat.

“Mari kita junjung tinggi bahasa Indonesia sebagai identitas dan kekuatan bangsa, serta terus berinovasi demi kemajuan pendidikan di Jawa Timur,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah mengatakan, peluncuran pedoman yang disusun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga dan menguatkan bahasa nasional sebagai identitas dan instrumen komunikasi resmi di seluruh satuan pendidikan.

“Kami turut berkomitmen untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai instrumen penting membangun masyarakat berkarakter dan berwawasan kebangsaan,” kata Khofifah.

Komitmen itu semakin menguat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

“Melalui kebijakan dan regulasi yang jelas, kita berharap setiap guru, tenaga kependidikan dan siswa memahami dan menerapkan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) secara konsisten,” ungkapnya.

Menurut Khofifah, tidak sekadar menetapkan aturan, pembentukan tim pengawas bahasa di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan sekolah menjadi kunci efektifitas pelaksanaan pedoman ini. Tim yang terdiri atas pakar bahasa, pengawas sekolah dan perwakilan lembaga bahasa bertugas melakukan audit, sosialisasi dan memberikan rekomendasi perbaikan.

“Dengan struktur tim yang jelas dan peran serta tanggung jawab yang terukur, diharapkan pelaksanaan pengawasan berjalan sinergis, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Penulis: Amin Istighfarin