MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Keberadaan jembatan penyeberangan di depan pasar baru Magetan menjadi perbincangan masyarakat akhir akhir ini. selain kondisinya yang memprihatinkan, terkesan tidak terawat, banyak kabel optik yang semrawut.
Yang juga menjadi pertanyaan adalah tentang kepemilikan jembatan penyeberangan itu termasuk aset daerah atau bukan. Beberapa SKPD mengaku bukan menjadi kewenangan SKPD yang dipimpinnya.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Magetan Yayuk Sri Rahayu menyampaikan jika jembatan pasar baru sampai saat ini belum tercatat sebagai aset milik Pemda Magetan.” Sampai saat ini belum tercatat sebagai aset pemda,” ujar Yayuk Sri Rahayu.
Dijelaskan BPPKAD sudah berkoordinasi dengan SKPD lain untuk mengetahui kepemilikan jembatan penyeberangan pasar baru.Dan ternyata setelah dikoordinasikan belum ada catatan kepemilikan oleh pemda Magetan.” Dulu KPPT yang sekarang berubah DPMPTSP yang menangani” jelas Yayuk.
Permasalahan jembatan pasar baru telah dilaporkan ke PJ sekda Magetan guna penanganan lebih lanjut. Sementara terkait papan reklame yang ada di sisi Timur dan barat jembatan.Padahal pemasangan reklame harus bayar pajak ke daerah. Menyikapi hal ini Yayuk menyampaikan jika yang pemkab yang pasang maka tidak dikenai pajak.(*)