Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan soal penggantian ijazah itu bukan bim salabim. Ia mengaku sudah menelpon Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Kapolwiltabes Surabaya dan Kapolresta Tanjung Perak.
Kepada Pak Eri Cahyadi, saya tanyakan pak Eri soal ijazah ini gimana, lalu dijawab “Bunda itu sudah ada Poskonya,” kata Khofifah usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (24/4/2025).
Saat itu kata Khofifah, dirinya menanyakan juga apakah boleh Kadisnaker Provinsi melakukan koordinasi dengan Posko Kota Surabaya. Dirinya menyatakan sangat konsen terhadap perlindungan masyarakat dan aparat penegak hukum akan tetap jalan.
Kalau misalnya proses hukum ini berjalan, siapa yang bisa menjamin satu bulan dua bulan akan selesai, mulai dari penyidikan, penyelidikan sampai persidangan pengadilan, itu membutuhkan waktu yang panjang.
Nah kalau sudah diputus oleh pak Hakim, apakah ijazah itu ono opo ora, nasipnya orang yang ijazahnya ditahan itu terus siapa yang menangungnya. Lalu bagaimana kalau mereka itu akan bekerja dan mempersyaratkan ijazah, lalu ijazahnya tidak ada.
Jadi, ibaratnya ini semua lini sudah dikomunikasikan termasuk ke Dindik Provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Pak Aires Agung Paewai sudah menyatakan bisa asal ada dapodiknya dan yang tandatangan bisa Kadindiknya.
Khofidah menjelaskan tanggal 21 April lalu Disnaker Jawa Timur membuka ruang pelaporan (bukan pengaduan) yakni melaporkan ijazah ditahanan. Nah data data itu diperlukan manakala suatu saat dibutuhkan, data data itu sudah siap, ujar Khofifah. (*)