SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Polemik penahanan ijazah milik 44 karyawan di Surabaya yang diduga dilakukan oleh CV Sentosa Seal terus menggelinding. Selasa lalu, Edi Kuncoro, kuasa hukum bekas karyawan tersebut secara resmi melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofidah Indar Parawansa akan menerbitkan ijazah pengganti karena penahanan ijazah tersebut tidak dibenarkan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan menyatakan, penerbitan ijazah pengganti hendaknya tidak dilakukan dengan terburu buru.
“Kita ini sudah punya Perda Nomor 8 Tahun 2016. Perda ini harus ditegakkan dan saatnya kita menguji apakah Perda ini punya taji atau sekadar berkas bekas seperti lainnya,” Ujar Jairi kepada wartawan di ruang Fraksi Partai Golkar, Kamis (24/4/2025).
Pihaknya setuju kalau penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya itu masuk ranah hukum sampai pengadilan. Ya, perusahaan harus dipidanakan. Karena undang undangnya (Perda) sudah ada.
Perda 8/2016 mengatur tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pasal Pasal 42 melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Lalu pasal 72 menyangkut soal menghalangi pekerja melakukan ibadah dan Pasal 79 memberikan sanksi kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta.
Jadi, pemprov Jatim itu sudah memiliki instrumen penegakkan perda, tinggal mau atau tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Kita fokus saja ke penegakkan perda dan pidana yang dilakukan oleh perusahaan penahan ijazah. Soal pengganti ijazah atau yang namanya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) itu sebagai pintu keluar lain. Dan pasti ada mekanisme yang perlu dilakukan agar mendapat SKPI.