“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dan mengungkap aliran dana serta pihak yang harus bertanggungjawab,” papar, Andrianto.
Ia menambahkan, bahwa pada hari ini Kamis Tanggal 24 April 2025 tersangka berinisial HB alias BS menitipkan uang pengganti sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Sementara itu salah satu pengacara HB atau BS saat diwawancarai awak media menjelaskan, semua yang terlibat dalam kasus ini untuk diperiksa dan diterapkan asas keadilan. Sebab kliennya disini hanya sebagai pelaksana kegiatan administrasi yang bertanggungjawab PPK dan pengguna anggaran.(*)