Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.
“Meski begitu BPK menganggap bahwa kelemahan tersebut masih dalam batas kewajaran dalam penyajian laporan keuangan tahun 2024,” Ungkap Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V Widhi Widayat di Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Menurut Widayat, kelemahan dalam pelaporan keuangan Pemprov Jatim diantaranya :
- Penatausahaan kegiatan unit pelayanan jasa (UPJ) pada SMKN yang belum berstatus sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) yang belum memadai.
- Pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah.
- Pengelolaan atas pelaksanaan belanja bantuan keuangan daerah provinsi kepada desa belum memadai
- Penatausahaan barang medik daerah (BMD) belum tertib.
Atas kelemahan ini BPK meminta agar Pemprov Jawa Timur memberikan penjelasan selambat lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. Pemprov Jawa Timur telah menindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 sampai dengan 2024 sebesar 83,60 % sehingga masih terdapat 16,40 persen yang menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. (min)