Blitar  

Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Andrianto Budi Santoso saat membacakan press release

2. MID dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 Tanggal 14 April 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

3. HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.48/Fd.2/04/2025 Tanggal 22 April 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Bahwa terhadap Tersangka HB alias BS, selama penyidikan telah kami panggil secara sah dan patut tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 23 April 2025 dalam rangka penyidikan, Penyidik telah melakukan upaya paksa dengan melakukan Penggeledahan Rumah milik Tersangka HB Alias BS berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Bahwa dalam penggeledahan di rumah Tersangka HB Allas BS tersebut Penyidik telah menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pembangunan DAM Kali bentak Tahun 2023 dan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak Tahun 2023.

Kasus Posisi, pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar telah melakukan Pekerjaan Pembangunan DAM Kali bentak yang terletak di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4,921.123.300,00 (empat millar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Opta Graha Pratama dengan Direktur MB dan keuangan dikelola oleh MID. Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama sehingga Tersangka MB, MID, HS dan HB. Alias BS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai saat ini Kejaksaan Kabupaten Blitar masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak untuk menjerat tersangka baru.(*)