Pemkot Surabaya dan Polres Perak Segel Gudang Sentoso Seal

Pemkot Surabaya dan Polres Perak Segel Gudang Sentoso Seal
Pemkot Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

“Saya juga minta bantuan kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga kewajiban punya dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” katanya.

Selain soal perizinan, Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Eri turun langsung dalam proses penerimaan.

“Karena ini berada di tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan mencakup ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” imuhnya.

Dia menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

“Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun,” harapnya.

Di tempat sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.

“Sampai saat ini belum ada laporannya, baru kemarin Kamis (17/4/2025) Pak wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan sepakat bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.

“Nanti pada saat berjalan somasi, apabila ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tetapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan membuat laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” ujarnya. (*)

Editor: Wetly