Hukrim  

Sidang Perdana Kasus Gugatan Rp 50 miliar Terhadap BRI

Sidang Perdana Kasus Gugatan Rp 50 miliar Terhadap BRI

PONOROGO (WartaTransparansi.com) – Sidang perdana kasus gugatan Rp 50 miliar oleh Samsuri, seorang pedagang ayam, terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (21/4/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Bunga Meluni Hapsari ditunda hingga 5 Mei mendatang, lantaran kuasa hukum tergugat tidak membawa dokumen lengkap.

Kuasa hukum penggugat Haris Azar menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan pihak tergugat. “Dokumen tidak lengkap, datang terlambat ke sidang ,padahal panggilan sidang itu sudah jauh-jauh hari,” ungkap Haris Azar

Sidang i turut dihadiri massa dari Grib Jaya Ponorogo, yang menggelar aksi damai sambil membentangkan poster kritikan terhadap BRI sebelum sidang dimulai.

Penulis: Rudi Ardy