KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA PSHT) Cabang Kabupaten Kediri mendesak Kapolres Kediri agar transparan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan lamban dan tidak terbuka berpotensi menimbulkan kegelisahan publik. Desakan itu disampaikan secara resmi melalui surat tertulis yang dilayangkan kepada kepolisian.
Ketua LHA PSHT Kabupaten Kediri, Dipa Kurniyantoro, mengatakan hingga kini pihak keluarga korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kami khawatir jika penanganannya terus berlarut-larut, akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disusupi kepentingan tertentu,” ujarnya yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, Senin 21 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap Putra Hidris Rayyan, seorang pelajar asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Laporan tersebut masuk pada 25 Maret 2025 ke Polsek Pagu dan tercatat dengan nomor: LP-B/01//01/I/SPKT Unit Reskrim/Polsek Pagu/Polres Kediri/Polda Jatim.
Tim advokat yang mengajukan permintaan informasi terdiri dari Dipa Kurniyantoro, Moh. Rofi’an, M. Aksonul Huda, Agus Wibowo, Agus Setiawan, dan Wijono. Mereka bertindak atas kuasa dari Rudianto, ayah korban.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti menyebabkan luka berat, pasal yang dikenakan dapat meningkat ke Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C.