KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Tiga Raperda tersebut, meliputi tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan Raperda inovasi daerah.
Mas Dhito sapaan akrab bupati menyebut, penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melihat manfaat yang ditimbulkan, menurut Mas Dhito, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.