MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta agar penerima dana hibah mampu mengelolanya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Upaya ini agar dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut bisa terlaksana dengan aman dan nyaman sehingga terhindar dari konsekuensi baik bagi pemerima maupun pemberi (Pemerintah).
“Seluruh pemberian anggaran yang bersumber dari anggaran negara apakah itu APBN, APBD provinsi atau APBD Kabupaten Kota tentu ada tata cara pelaksanaan yang harus dipahami oleh seluruhnya supaya semuanya berjalan dengan clear, sehingga tidak tidak ada persoalan di kemudian hari,”Pinta Ning Ita, sapaan akrabnya Walikota Mojokerto dikonfirmasi usai kegiatan Sosialisasi Paket Regulasi Penyerahan Simbolis kepada Lembaga Penerima Hibah Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Kamis (17/4/2025) sore.
Walikota Ning Ita menekankan agar para pengurus lembaga penerima hibah bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020. Apabila lembaga penerima hibah belum memahami regulasi tata cara pengelolaannya, para pengurus tidak segan-segan bertanya pada tim verivikasi yang sudah ditunjuk.
“Kalau ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan monggo jangan sungkan-sungkan dan jangan merasa ewuh pekewuh, untuk bertanya pada tim verifikasi dan Monev yang dibentuk oleh pemerintah kota ini. Tujuannya adalah untuk melayani panjenengan semuanya agar seluruh penerima hibah ini, bisa melaksanakan dan memanfaatkan bantuan hibah itu dengan baik dan tentu saja sesuai dengan tata cara dan regulasi yang sudah dipersyaratan oleh pemerintah,” tegas Ning Ita.
Walikota Mojokerto, juga mengingatkan bahwa jika tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan maka akan ada konsekuensi baik bagi penerima hibah, sedangkan pemerintah (pemberi) juga akan terkena imbasnya.