Opini  

Status Anak Diluar Nikah

Status Anak Diluar Nikah

PENULIS: AHMAD SETIAWAN SH.MH. Advokat Penasehat hukum dan Managing Partners AS LAW FIRM

Beberapa minggu terakhir public dihebohkan pengakuan seorang Wanita yang mengaku mempunyai anak dengan seorang tokoh nasional diluar pernikahan. Publik menjadi bertanya tanya akan kebenaran pengakuan Wanita tersebut.

Di beberapa wawancara dengan media dan statemennya dia menuntut hak dan pengakuan atas anak tersebut. Penulis hanya akan membahas dari sisi legalitas dan tidak berkembang ke ranah politik atau yang lain.

Anak diluar nikah dalam hukum positif di Indonesia memiliki status yang berbeda dengan anak yang lahir secara sah karena ikatan perkawinan. Dasar hukum anak diluar nikah di Indonesia adalah Undang undang nomor 1 tahun 1974,Kitab undang undang hukum Perdata dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Undang Unmdang perkawinan nonmor 1 tahun 1974 pasal 43ayat 1 menyatakan bahwa anak diluar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Hal ini juga diatur dalam pasal 284 KUHperdata tentang pengakuan anak diluar nikah swerta pasal 272 KUHPerdata yang mengatur bahwa anak diluar perkawinan yang sah hanya memliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.Anak diluar perkawinan yang sah hanya memiliki nasab dari ibunya.

Undang undang juga mengatur bahwa anak diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.

Pengertian nasab dalam hal ini adalah hubungan kekeluargaan berdasarkan garis keturunan ibunya.dalam konteks hukum sang anak tidak mempunyai hubungan dengan nasab ayah biologisnya. Jika merujuk pada Undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 maka anak diluar perkawinan yang sah tidak mempunyai nasab dari ayah biologisnya dan secara hubungan keperdataan hanya berhubungan dengan ibunya.

Dalam hal waris pun dia tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya dan sang ayah pun tidak wajib memberikan nafkah kecuali diakui oleh ayahnya.

PEMBAHARUAN HUKUM