SURABAYA – Peringatan keras Wali Kota Eri Cahyadi, akan mencabut izin perusahaan di Surabaya yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dengan nada geram, Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan lama kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta,” kata Eri, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Terlebih lagi, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.
Eri mengatakan, da tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk. Bahwa tindakan tegas diambil untuk menjaga kenyamanan Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak patuh aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” tandasnya.
Buka Posko Pengaduan
Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Surabaya membuja posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. Posko ini menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum.