“Nah, 18 jukir tersebut selanjutnya kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, kemudian disidangkan ke PN Surabaya. Mereka diamankan karena kan toko modern itu sudah membayar pajak parkir, akan tetapi di lokasi itu ada jukirnya,” ujar Jeane.
Jeane mengungkapkan, dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar di pajak parkir, sedikitnya hanya ada 60 toko modern yang terdapat jukir resmi tepi jalan umum (TJU). Selain toko modern, tim gabungan juga menindak jukir liar di tempat lain jika ditemukan saat patroli berlangsung.
“Yang tidak ada jukirnya ini, mereka (jukir liar) menarik di lokasi (toko modern) yang sudah membayar pajak parkir. Itu kan sudah jelas, di depan toko modern itu kan sudah tertulis parkir gratis, tapi yang terjadi ketika kita temui bahkan di medsos, selalu ada keluhan jukir liar, makanya ini kita tertibkan,” ujarnya.
Jeane memastikan, penertiban jukir liar akan berlanjut ke titik-titik area toko modern lainnya. Dirinya juga menegaskan, para jukir liar tersebut seharusnya tidak menarik tarif parkir di toko modern yang sudah membayar pajak parkir.
“Tadi juga kita tertibkan, di dua titik toko modern masing-masing terdapat dua orang jukir. Mereka tidak seharusnya memarkir di halaman toko modern tersebut, karena sudah membayar pajak parkir. Salah satunya adalah jukir liar yang berada di toko modern di Jalan Basuki Rahmat,” tutupnya. (*)