Kediri  

Satpol PP Kediri Tertibkan PKL yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kediri Tertibkan PKL yang Langgar Jam Operasional
Satpol PP Kota Kediri melakukan patroli dan memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima yang melanggar jam operasional di kawasan Jalan Dhoho. (Foto: Istimewa)

Sesuai aturan, PKL di Kota Kediri hanya diizinkan berjualan mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Namun dalam patroli yang dilakukan malam itu, Satpol PP menemukan lima pedagang yang masih nekat membuka lapak sebelum pukul 21.00 WIB.

“Sudah kami beri arahan langsung di lokasi. Sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik toko,” kata Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri.

Syamsul menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri untuk menyampaikan aturan ini secara persuasif. Ia juga mengakui, selama bulan Ramadan dan Lebaran lalu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi PKL untuk berjualan di luar jam yang ditentukan.

“Waktu puasa dan lebaran kemarin kami beri toleransi karena ada permintaan dari para pedagang. Tapi setelah itu, aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya.

Patroli yang melibatkan 15 personel Satpol PP itu sempat diwarnai perdebatan dengan sejumlah pedagang. Namun, petugas tetap meminta para PKL mematuhi peraturan, terutama terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.

“Kami sudah memberikan kelonggaran. Sekarang tinggal menaati jam operasional. Persiapan jualan pun masih kami toleransi,” kata Syamsul.

Ia juga mengingatkan bahwa jam operasional yang telah diatur merupakan hasil kesepakatan bersama antara PKL dan pemerintah kota, melalui Disperdagin. Karena itu, para pedagang diminta untuk tetap menghormati dan menjalankan aturan tersebut demi kenyamanan bersama. (*)

 

Penulis: Moch Abi Madyan