KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho yang masih berjualan di luar jam operasional, Selasa malam, 16 April 2025. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2015 tentang jam operasional PKL.