Blitar  

Ormas GPI Apresiasi Pemeriksaan Mantan Bupati Blitar Oleh Kejari

Ormas GPI Apresiasi Pemeriksaan Mantan Bupati Blitar Oleh Kejari
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya

BLITAR (Wartatransparasi.com) – Terkait dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp. 4,9 miliar, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya memberikan tanggapan atas pemeriksaan mantan Bupati Blitar, Mak Rini, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Dalam statemennya, Jaka mengapresiasi langkah Kejari Blitar yang berani memanggil seorang kepala daerah untuk diperiksa, meskipun Kepala Kejaksaan masih Plt.

“Saya angkat topi atas keberaniannya memproses kasus ini. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seorang kepala daerah bisa dijerat hukum jika terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan negara,” jelasnya di Istana Gebang Kota Blitar, Rabu (16/04/2025).