BLITAR (Wartatransparasi.com) – Rini Syarifah, mantan Bupati Blitar, diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait korupsi Dam Kali Bentak. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam, dimulai pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, Rabu (16/04/2025).
Selama pemeriksaan, Rini didampingi oleh penasihat hukum yang berasal dari luar kota. Meski enggan disebutkan namanya, sumber internal Kejaksaan mengonfirmasikan keberadaan tim hukum yang mendampingi mantan orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut.
Rini Syarifah keluar dari ruang aula Kejaksaan dengan mengenakan busana cokelat tua dan kerudung cokelat muda. Ia sempat menyapa awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
“Mohon maaf lahir dan batin yaa,” ucap Rini singkat sebelum masuk ke mobil Avanza hitam yang telah menunggunya di halaman kejaksaan.
Kepada awak media, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Rini Syarifah saat menjabat bupati, khususnya dalam proyek pengadaan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.