Penawaran tersebut, saksi Felix The (Calon pembeli) tertarik dan menyetujui membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan, 4 Juni 2013, ditanda tangani CMO PT CPI.
Bulan September 2013, Ferey Alfrits Sangeroki menghubungi Felix The menawarkan program “Loyalty Reward”,uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % Rp. 728.000.000,- bila unit Condotel tidak dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800,-,Felix The tertarik mengikuti program tersebut melakukan pembayaran cicilan Condotel Rp. 17.826.050,-perbulan sebanyak 36 kali, cara transfer ke rek. Bank BCA an. PT. CPI.
Atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya, Felix The telah membayar lunas dengan titip bayar kepada The Tomy ( Bapak kandung) cara taransfer rek BCA an. Drs. The Tomy ke rek. PT. CPI,BCA, rincian pembayaran, 28 Juni 2013, Uang tanda jadi Rp. 11.000.000,-, Uang muka Rp. 229.240.000,- dicicil 5 kali, Sisanya Rp. 641.737.800,-, *diangsur 36 kali* masing-masing per bulan Rp. 17.826.050,-.
Pada 23 Mei 2014, Terdakwa Ferry Alfrits Sangerokian. PT.CPI mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014/ 04 Desember 2014, adanya surat permohonan Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) dilengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
Selanjutnya, 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan, antara PT. CPI dan PT. PP.,pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.
Pada 12 Des 2018, Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang 12 Desember 2018 antara PT.PP tbk dengan PT.Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa Edward dan PT.CPI, tanpa sepengetahuan saksi Felix The.
Tanpa memberi tahu antara Felix The dan Ferry Alfrits ada hubungan jual beli Condotel obyek yang sama.Yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham 4 November 2019 antara PT. PP, PT Barak Sejahtera Mulia dan Terdakwa Edward dan PT.CPI.
Pada 14 Agustus 2019, saksi Felix The telah membayar lunas pembelian Condotel PT. CPI.Unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi Felix The.Sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama Grand Swissbell Hotel.
Pada 8 April 2023 saksi Felix The mengirim somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI, tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon, Pada 15 April 2023 mengirimkan somasi ke-2
Pada 3 Mei 2023 mengirimkan somasi ke-3, namun tidak ada tindak lanjutnya, Pada 12 Mei 2023 mengirimkan somasi ke-4, namun tidak ada tindak lanjutn, sehingga pada 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi Felix The melaporkan ke Polda Jatim.
Akibat perbuatan terdakwa Edward dan terdakwa Ferry ,saksi Felix The mengalami kerugian Rp. 881.997.800,- (u’ud)