SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan pembelian “Condotel Darmo Centrum“ di jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, seharga Rp. 881.997.800 berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dengan men ghadirkan dua terdakwa Ferry Alfrits dan Edward Tjandrakusuma.
Diketahui, pada 12 November 2010 ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” Jl. Bintoro Surabaya dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited, ditanda tangani Terdakwa Edward Tjandrakusuma (Director PT. Centurion Perkasa Iman), Ferry Alfrits Sangeroki (President Director PT. Centurion Perkasa Iman), dan Gavil Faull (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), Emmanuel Guillard (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta Gavin Faull (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited).
Intinya para pihak sepakat, PT. CPI sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific, anak perusahaan Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya.
Pemilik berkeinginan mendapat keuntungan pelayanan tehnis manajemen Swiss Pasific untuk hotel, Swiss Pasific bersedia memberi pelayanan tersebut.
Pemilik setuju membayar Swiss Pasific dari pelayanan konsultasi Pra Pembukaan; Biaya Manajemen; Biaya Kontribusi Sales dan Marketing; Biaya Lisensi, Royalti & Penggunaan Nama Dagang; Pajak dan Penggantian Biaya, Swiss Pasific bertanggung jawab menyediakan, memperkerjakan General Manajer atas nama pemilik, Staff Eksekutif yang diperlukan;
Apabila Pemilik memutuskan perjanjian, maka pemilik harus memberitahukan 6 bulan kepada Swiss Pasific sebelum pemutusan dan Swiss Pasific wajib menjaga reputasi Pemilik.
Berdasarkan Akta No: 74, 23 Des 2010, ditanda tangani dihadapan Devi Chrisnawati, SH. Notaris Surabaya.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) Perseroan jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya.Susunan pemegang saham dan pengurus, Direktur Johanes Eko Hery Pramono (1.575 lembar saham Rp. 1.575.000.000,-).
Komisaris utama: Edward Tjandrakusuma ( terdakwa) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-).
Komisaris: Dony A.Soplantila (1.575 lembar Rp. 1.575.000.000 ) bergerak dibidang Usaha Penjualan Condotel.
Bahwa pada tanggal 4 November 2011, Berdasarkan Akta No: 35, 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI, Direktur : Ferry Alfrits Sangeroki, Komisaris : Edward Tjandrakusuma,dengan komposisi saham 7.350 lembar saham total Rp. 7.350.000.000,-
Bulan Juni 2013, Ferry Alfrits Sangeroki,Direktur PT.CPI dan Terdakwa Edward Tjandrakusuma, Komisaris PT.CPI,Tawarkan penjualan unit Condlotel “Condotel Darmo Centrum“ di jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya.Dengan janji janji : Kamar mandi / Sanitary Toto/Setara.Furniture Vivere/ setara,Electonik TV 42″,
Bed set merk King Koil/ lokasi strategis, dengan harga Rp. 728.000.000,-. Pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11.000.000,-, Uang muka Rp. 229.240.000,-,diangsur 5 kali, pembayaran perbulan Rp. 45.848.000,-.,dibayar hingga bulan Oktober 2013.