Hukrim  

TNI-Polri, dan Karantina Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 66 Ekor Babi dari Bali

TNI-Polri, dan Karantina Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 66 Ekor Babi dari Bali
Foto: Tim gabungan TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Karantina Ketapang menggagalkan pengiriman 66 ekor babi potong tanpa dokumen resmi

BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Petugas gabungan dari TNI AL, Polri, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang menggagalkan pengiriman 66 ekor babi potong tanpa dokumen resmi di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/4/25) malam.

Puluhan babi tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel bernopol AD 9890 A dari Kabupaten Jembrana, Bali, yang menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk – Ketapang dengan tujuan akhir Jakarta.

“Jumlah totalnya 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” kata Fitri Hidayati, penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, kepada wartawan.

Informasi awal mengenai pengiriman babi tanpa dokumen diperoleh petugas dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Karantina Ketapang meningkatkan pengawasan di pelabuhan.

Ketika kapal sandar di Dermaga Ketapang, truk yang dimaksud langsung diamankan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal.

“Atas pelanggaran itu, sopir, kernet, dan truk beserta muatannya kami arahkan ke kantor Balai Besar Karantina Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fitri.

Setelah proses pemeriksaan, pengiriman ditolak dan kendaraan berikut muatannya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Pemilik ternak juga diminta hadir ke kantor karantina untuk dimintai keterangan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, semua hewan yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Karena tidak memenuhi syarat, pengiriman kami tolak,” tegas Fitri.

Penolakan ini merupakan upaya mitigasi risiko penyebaran penyakit, terutama penyakit mulut dan kuku (PMK), serta memastikan semua media pembawa bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI). (Yin)

Penulis: Nur Muzayyin