SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Klenteng Mbah Ratu. Para PKL melanggar peraturan dengan mendirikan lapak di sepanjang saluran air, mulai dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan dalam operasi ini. Mereka dibantu oleh personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta anggota Satpol PP tingkat kecamatan. Selain itu, penertiban ini juga didampingi oleh TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi optimal saluran air.
“Penertiban ini kami lakukan selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, juga sebagai upaya menjaga keindahan Kota Surabaya serta ketertiban umum,” jelas Mudita.
Lebih lanjut, Mudita mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penertiban, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL agar tidak berjualan di atas saluran air. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.
“Kami dari Satpol PP sudah sering melakukan sosialisasi, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan teguran yang telah kami sampaikan. Oleh karena itu, hari ini kami mengambil tindakan lebih tegas dengan membongkar seluruh lapak,” ungkap dia.