Kediri  

Wali Kota Kediri Larang Wisuda PAUD hingga SMP, Ini Alasannya

Wali Kota Kediri Larang Wisuda PAUD hingga SMP, Ini Alasannya
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, saat konferensi pers pengumuman larangan penyelenggaraan wisuda oleh sekolah PAUD hingga SMP. (Foto: Istimewa)

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayahnya.

“Saya sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk menerbitkan surat edaran ini sebagai langkah merespons kegiatan akhir tahun ajaran. Tujuannya untuk menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif, terutama terkait kelulusan,” kata Vinanda, Rabu, 9 April 2025.

Menurut Vinanda, edaran tersebut mengatur lima poin utama. Pertama, kelulusan tidak boleh dijadikan kegiatan wajib. Kedua, pelaksanaan acara kelulusan dilarang membebani orang tua atau siswa dalam hal pembiayaan.

“Banyak aduan masuk ke Pemerintah Kota soal mahalnya biaya wisuda. Padahal, kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia, bukan ajang komersialisasi,” ujarnya.

Poin ketiga, satuan pendidikan dilarang menggunakan istilah ‘wisuda’ atau ‘purnawiyata’, berikut atributnya seperti toga, jas, selempang, piala, hingga medali. Keempat, kegiatan kelulusan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah. Kelima, seluruh satuan pendidikan diwajibkan mematuhi edaran tersebut.

“Fokus kami adalah meningkatkan kualitas pendidikan, bukan mengedepankan seremoni yang justru bisa menyulitkan orang tua murid,” ucap Vinanda.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menegaskan bahwa edaran tersebut harus segera dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan.

“Mengingat ini menjelang akhir tahun ajaran, kami harap semua sekolah bisa segera menyesuaikan kegiatan mereka,” kata Anang. (*)

Penulis: Moch Abi Madyan