Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.
“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Satpol PP Surabaya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.
“Kami memasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena kebetulan melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelasnya. (*)