Hukrim  

Momentum Idul Fitril, KPK Ingatkan Pejabat Negara Tidak Menerima Bingkisan Apapun

Momentum Idul Fitril, KPK Ingatkan Pejabat Negara Tidak Menerima Bingkisan Apapun

Jika Penyelenggara Negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan penyalahgunaan fasilitas negara. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan semakin meningkat, dan cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi dapat terwujud. (ais)