KAMAKSI mendesak KPK segera periksa Walikota Depok Supian Suri atas dugaan gratifikasi izinkan mobil dinas dipakai mudik jelas melanggar prinsip pemberantasan korupsi,” tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) dalam rilisnya ya g diterima media ini.
Mobil dinas seharusnya dipakai untuk urusan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi atau mudik. Penggunaan mobil dinas diluar urusan kedinasan dengan alasan apapun berpotensi melanggar tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Gratifikasi.
Walikota Depok Supian Suri juga diduga melanggar Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Pengelolaan Asset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Daerah.
“Jelas bahwa kebijakan Walikota Depok mengizinkan mobil dinas dipakai mudik adalah salah dan ngawur. KPK dan Kemendagri harus mengambil tindakan dengan memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada Walikota Depok Supian Suri agar tidak kembali terulang di kemudian hari. Momen di Idul Fitri mengingatkan kembali yang menyimpang dan menindak yang salah. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” pungkas Aktivis yang kerap disapa Jojo. (Ais)