Sebanyak lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan. (ais)
Remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara.
Selain itu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (*)