MADURA (WartaTransparansi.com) – Kalapas Kelas llB Sumenep Ridwan Susilo menyerahkan surat keputusan resmisi khusus kepada 164 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, pada Lebaran 1446H/2025M r, Senin (31/3/2025).
Dari 164 narapidana yang mendapat keringanan dengan rincian 162 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan, dengan kategori mulai 15 hari hingga dua bulan. Satu orang di antara mereka langsung bebas.
“Mereka dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, di antaranya tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di penjara dan memenuhi ketentuan minimal masa hukuman, yakni enam bulan,” Ungkap Ridwan Susilo.
Pemberian remisi ini juga bentuk apresiasi terhadap perubahan positif yang telah dilakukan narapidana. Selain itu, remisi bisa memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri sebelum akhirnya kembali ke masyarakat.
“Salah satu semangat yang ingin dicapai melalui pemberian remisi ini adalah agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari rutan nantinya,” kata Ridwan.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.