MAGETAN (WartaTransparansi.com) – 154 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Magetan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara 4 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yang berarti mereka langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Adapun besaran remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Rutan, Ari Rahmanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas usaha dan perubahan positif yang telah dilakukan oleh WBP.
“Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para WBP yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat terus menjaga sikap positif dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.(*)